ANALISIS KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN HAJI DAN UMRAH
Kata Kunci:
Analisis, kebijakan, undang-undang, kualitas pelayanan, perlindungan, haji dan umrahAbstrak
Analisis kebijakan sebagai usaha yang terencana dan sistematis dalam
membuat analisis atau asesmen akurat mengenai konsekuensikonsekuensi kebijakan, baik sebelum maupun sesudah kebijakan
tersebut diimplementasikan. Selain itu secara umum analisis kebijakan
dapat dikatakan sebagai suatu aktivitas intelektual dan praktis yang
ditujukan untuk menciptakan, secara kritis menilai dan
mengkomunikasikan pengetahuan. Dalam penyelenggaraan ibadah
haji pemerintah seharusnya terus melakukan usaha untuk
memperbaiki kualitas pelayanan untuk mencapai kepuasan jamaah.
Setidaknya ada tiga kunci utamanya yaitu: perbaikan secara terus
menerus, keterlibatan seluruh anggota organisasi, dan usaha
memenuhi bahkan melebihi ekspektasi dari pengguna jasa. karena
kualitas yang rendah akan menimbulkan ketidakpuasan pada
pelanggan, tidak hanya pelanggan yang makan di restoran tersebut
tapi juga berdampak pada orang lain. Karena pelanggan yang kecewa
akan bercerita paling sedikit kepada 15 orang lainnya.