IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGURANGI RISIKO GREENWASHING PADA JASA ASURANS LAPORAN KEBERLANJUTAN
Kata Kunci:
Greenwashing, KEPAP, Asurans Keberlanjutan, ESG, IndependensiAbstrak
Peningkatan kesadaran global terhadap isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) telah membuat pelaporan keberlanjutan menjadi lebih penting, namun risiko greenwashing juga semakin meningkat. Studi ini mengeksplorasi bagaimana penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Akuntan Publik (KEPAP) dapat membantu mengurangi greenwashing dalam layanan asuransi keberlanjutan dan mengevaluasi kesesuaian KEPAP dengan standar global. Melalui tinjauan sistematis terhadap peraturan lokal (KEPAP, SPA 3000) dan standar internasional (ISSA 5000, IESBA), studi ini menemukan bahwa lima prinsip etika utama KEPAP berfungsi sebagai mekanisme pengendalian yang efisien. Prinsip Integritas dan Objektivitas mencegah auditor terlibat dalam penyajian informasi yang menyesatkan, sementara prinsip Kompetensi dan Perhatian Profesional memastikan bahwa keahlian teknis diterapkan dalam menganalisis data ESG yang kompleks. Aturan yang diperkuat mengenai independensi dan manajemen kualitas dalam KEPAP 2024 juga berperan penting dalam mengurangi risiko tinjauan mandiri dan tekanan dari aspek bisnis. Studi ini menyimpulkan bahwa KEPAP memainkan peran krusial dalam mengurangi greenwashing dan sejalan dengan praktik internasional, meskipun masih ada tantangan seperti variasi standar ESG dan kekurangan dalam kompetensi teknis yang perlu diatasi.


