Efektivitas Teknologi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kata Kunci:
teknologi digital, Kepatuhan Pajak, E-Filling, E-Form, PajakAbstrak
Pajak adalah sumber utama pendapatan suatu negara yang digunakan untuk kegiatan dalam pemerintahan. Jika wajib pajak telah melakukan pelaporan pajak, maka akan dianggap mematuhi pelaporan pajak. Namun, banyak wajib pajak yang belum menaati pelaporkan SPT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif teknologi digital dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif untuk penelitian literatur. Berbagai sumber referensi yang berkaitan dengan modernisasi sistem perpajakan dievaluasi melalui analisis data. Metode seperti ini membantu dalam menentukan hubungan antara kepatuhan wajib pajak dan penggunaan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dengan menggunakan teknologi seperti e-regristasi, e-filling, dan e-form. Namun, tantangan seperti keterbatasan pemahaman teknologi digital dan kendala teknis masih ditemukan dibeberapa kalangan. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka perlu dilakukan penyuluhan intensif serta peningkatan kualitas pelayanan, baik secara online maupun offline, sehingga seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi digital dengan optimal