Pengelolaan Ekowisata Halal (Halal Ecotourism) di KabupatenMojokerto dalam Perspektif Fiqh Bi’ah
Kata Kunci:
ekowisata halal, fiqh bi’ah, kabupaten MojokertoAbstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki budaya serta suku yang beragam
dan berada tersebar diberbagai wilayah. Kekayaan tersebut menjadikan Indonesia
memiliki kekayan pariwisata yang sangat besar. Dengan berkembangnya wisata halal
di Indonesia maka perlu kita pikirkan dampak lingkungan. Pelestarian lingkungan
hidup dikenal dengan istilah fikih lingkungn hidup (fiqhul bi`ah). Diharapkan konsep
fiqh bi’ah dapat dijadikan landasan dalam mengelolan ekowisata halal di kabupaten
Mojokerto. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Cara pengumpulan data pada
penelitian ini adalah dengan studi pustaka dan observasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan sangat pentingnya fiqh bi’ah dijadikan landasan berfikir dalam
mengelola ekowisata halal di Kabupaten Mojokerto. Hal ini dikarenakan pertumbuhan
wisata yang sangat pesat di Kabupaten Mojokerto sehingga perlu sinergitas terhadap
lingkungan.