PERAN UMKM DALAM MEMPERTAHANKAN EKONOMI JAWA TIMUR SELAMA PANDEMIC COVID – 19
Kata Kunci:
Peran UMKM, ekonomi Jawa Timur, Covid – 19Abstrak
Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha produktif yang dimiliki dan
dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria
sebagai usaha mikro. Tujuan tulisan ini ingin melihat sejauhmana potensi
UMKM Jawa Timur mampu bertahan ditengah gempuran pandemic Covid 19
yang terjadi sejak awal tahun 2020. Metode penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari hasil penelitian, referensi dan
berita online yang berkaitan dengan penelitian ini . Menurut UU No. 20 Tahun
2008, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh
perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai
pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masingmasing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Menurut data
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), jumlah pelaku UMKM di
Indonesia saat ini mencapai 56,54 juta unit atau 99,99% dari total pelaku usaha.
Dengan kata lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan
kelompok usaha yang jumlahnya paling besar di Indonesia. Dari data tersebut
dapat kita pahami bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) punya
peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Selain itu,
kelompok usaha ini juga dapat bertahan dalam berbagai gejolak ekonomi yang
pernah dialami oleh Indonesia selama ini, termasuk terpuruknya ekonomi
Indonesia dalam setahun terakhir ini akibat gempuran dari pandemic Covid-19.