KEBIJAKAN PROGRAM TAX AMNESTY DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK(Program Tax Amnesty 2016 – 2017)
Kata Kunci:
Amnesti pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstrak
Tax Amnesty adalah salah satu jenis kebijakan pemerintah yang digunakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi melalui pengalihan aset, peningkatan investasi, dan peningkatan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Makna dari tax amnesty yang berarti pengampunan pajak, maka wajib pajak yang belum mendaftarkan harta kekayaannya diampuni oleh negara dan dianggap tidak melanggar hukum. Program tax amnesty dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia selama periode 2016 – 2017 yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan kepatuhan wajib pajak badan dan pribadi. Hasil dari program tax amnesty menunjukkan bahwa adanya pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dikarenakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak dengan memberikan pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan.